PEMBINAAN DISIPLIN ASN TAHUN 2025 (GRATIFIKASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN DISIPLIN ASN)

Rabu, 24 September 2025  |  10:11:25
Penulis :
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Dilihat :
120 Kali

Melalui Zoom Meeting, Badan Kepegawaian Daerah  melakukan kegiatan rutin Pembinaan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Peserta Pembinaan ASN pada Hari ini adalah para Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri 21 Camat, Kepala Bagian, dan Sekretaris Badan/Dinas. Acara dibuka oleh Kepala BKD, Bapak Ari Murcono, S.STP., M.Si pada pukul 09.00 WIB.

Pembinaan Disiplin ASN adalah kegiatan rutin BKD Kab. Lumajang dalam pengelolaan pelanggaran disiplin. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya preventif terhadap dugaan pelanggaran disiplin. Dengan penyampaian materi, aturan, maupun bentuk konkret penindakan dugaan pelanggaran disiplin di tingkat Perangkat Daerah diharapkan dapat menekan angka penjatuhan Hukuman Disiplin di Pemerintah Kabupaten Lumajang.


Bapak AAN, S.Sos yang menjabat Isnpektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang dengan julukan Irban Investigatif menyampaikan materi tentang Gratifikasi dan Benturan Kepentingan. Peserta Zoom sangat antusius dengan materi ini karena materi ini berhubungan dengan jabatan yang diampu para peserta. Pertanyaan yang muncul beragam tetapi karena keterbatan waktu Moderator hanya membatasi dengan tiga pertanyaan. 

Anggra Firmansyah, S.Psi, Plt. Kabid PKAP BKD Kabupaten Lumajang menyampaikan tentang langkah konkret yang akan dilakukan Pejabat Berwenang di Tingkat Perangkat Daerah jika ada dugaan pelanggaran Disiplin. Acara ditutup pada Pukul 12.00 WIB.