Tugas dan Fungsi - Bidang Mutasi dan Promosi


Tugas Bidang Mutasi dan Promosi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan mutasi, administrasi kepangkatan serta melaksanakan pengembangan karier dan promosi.


Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
  • perumusan kebijakan mutasi, promosi, kepangkatan dan pengembangan karier pegawai;
  • penyelenggaraan, pengoordinasian, pelaksanaan verifikasi dokumen proses mutasi dan promosi;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;
  • pelaksanaan administrasi kepangkatan dan kenaikan gaji berkala;
  • pelaksanaan pengembangan karier pegawai;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Badan Kepegawaian Daerah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Tugas Sub Bidang Kepangkatan
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Kepangkatan;
  • membuat daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  • mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan.
  • menyiapkan, memverifikasi dan memproses bahan usul dan atau draft keputusan kenaikan pangkat ASN;
  • menyiapkan dan memproses bahan usul dan keputusan kenaikan gaji berkala ASN;
  • menyiapkan, merumuskan dan memproses bahan usul dan keputusan penggajian;
  • melaksanakan koordinasi dan menyampaikan usulan dan monitoring kenaikan pangkat ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Surabaya, Gubernur Jawa Timur dan Presiden Republik Indonesia;
  • mengikuti proses monitoring penyelesaian usul Kenaikan Pangkat IV/a dan IV/b bersama Tim Terpadu Provinsi Jawa Timur (Kantor Regional II BKN Surabaya dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur);
  • melaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala dan penggajian ASN;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Promosi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi.

Tugas Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi;
  • menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
  • mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi;
  • menyusun pedoman pola pengembangan karier pegawai;
  • melaksanakan administrasi izin belajar, keterangan memiliki ijazah dan tugas belajar;
  • memfasilitasi penerimaan calon mahasiswa sekolah ikatan dinas dan program profesi kepamongprajaan;
  • melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Mutasi dan Promosi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi.

Tugas Sub Bidang Mutasi
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Mutasi;
  • merencanakan, melaksanakan dan memverifikasi dokumen mutasi;
  • melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
  • mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi;
  • memproses mutasi dan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
  • memproses pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian jabatan fungsional tertentu;
  • menyiapkan administrasi sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
  • menyiapkan bahan untuk pengisian jabatan yang lowong;
  • memproses mutasi jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu;
  • melaksanakan acara pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas;
  • memproses mutasi ASN keluar dan masuk Kabupaten Lumajang;
  • memproses Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan;
  • memproses penerbitan Surat Perintah Pelaksana Harian danPelaksanaTugas;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Bidang Mutasi dan Promosi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi.