Layanan Kepegawaian


PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
PERSYARATAN KARPEG HILANG
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Adanya surat keterangan dari bendahara gaji dan diketahui oleh pimpinan satuan kerja;
  • Adanya laporan kehilangan dari pihak kepolisian;
  • Foto copy arsip KARPEG;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
PERSYARATAN PEMBETULAN KARPEG
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • KARPEG asli;
  • Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU SUAMI
  • Mengisi blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda. (klik di sini untuk mendownload blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda);
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
  • Pas foto suami warna hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Jika perkawinan janda, maka harus melampirkan fotocopy akta cerai legalisir pengadilan agama atau surat keterangan meninggal dunia suami legalisir desa/kelurahan;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU ISTRI
  • Mengisi blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda. (klik di sini untuk mendownload blangko laporan perkawinan pertama atau perkawinan janda/duda);
  • Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  • Foto copy Surat Nikah dilegalisir KUA;
  • Pas foto istri warna hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  • Jika perkawinan duda, maka harus melampirkan fotocopy akta cerai legalisir pengadilan agama atau surat keterangan meninggal dunia istri legalisir desa/kelurahan;
  • Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

Persyaratan Pembuatan Taspen
  • Foto copy SK CPNS;
  • Foto copy SPMT CPNS;
  • Foto copy Model C.
Persyaratan Perbaikan Taspen
  • Foto copy SK CPNS;
  • Foto copy SK PNS;
  • Foto copy Model C.

PERSYARATAN PENGAJUAN SATYALENCANA KARYA SATYA
  • Melaksanakan tugas secara terus-menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • Pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya diperuntukkan bagi PNS yang telah memiliki masa kerja kedinasan 10, 20, atau 30 tahun;
  • Usulan untuk mendapatkan penganugerahan Satyalencana Karya Satya agar dilengkapi :
    1. File Scan SK CPNS;
    2. File Scan SK PNS;
    3. File Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir;
    4. File Scan SK Jabatan (bagi PNS yang menjabat);
    5. File Scan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari satuan kerja masing-masing;
    6. File Scan Piagam Satyalencana Satya karya Sepuluh (X), Dua Puluh (XX) Tahun, atau Satyalencana Satya Karya bentuk lama (bagi yang memiliki);
    7. File Scan Daftar Riwayat Hidup;
    8. Semua file kelengkapan (berupa softcopy) dijadikan 1 file PDF dengan ukuran maksimal 1 Mb, kemudian dikirim dalam bentuk CD;
    9. Surat Pengantar dan lampiran nama-nama PNS yang diusulkan ditandatangani oleh Kepala OPD dikirimkan ke BKD dalam bentuk hardcopy.

Persyaratan ASKES/BPJS Keluarga (Istri/Suami, Anak 1,2,3)
  • Foto copy Surat Nikah untuk suami/istri;
  • Foto copy akta/surat kelahiran anak;
  • Foto copy KK dan KTP-Elektronik Suami/Istri;
  • Foto copy Model C/Dk;
  • Pas Foto 3 x 4 berwarna (kecuali balita);
  • Foto copy daftar gaji terakhir dilegalisir;
  • Mengisi Formulir 4 (Disediakan oleh BPJS kesehatan ).

Persyaratan Taperum
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat tahun 1993 - SK Pensiun;
  • Foto copy KARPEG/KARIP;
  • Foto copy KTP;
  • Foto copy Konversi NIP Baru;
  • Mengisi Formulir/Blangko Taperum dari BRI dengan materai Rp. 6000,- (klik di sini untuk mendownload blangko Taperum);

Catatan :

  1. Semua berkas dibuat rangkap 3 dan dilegalisir oleh BKD.

Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • SE bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN Nomor: 12/SE/1981 dan Nomor: 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
Persyaratan
  • Calon peserta Ujian Dinas Tingkat I dengan Pangkat/Golongan Ruang Pengatur Tk. I (II/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
  • Calon peserta Ujian Dinas Tingkat II dengan Pangkat/Golongan Ruang Penata Tk. I (III/d) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat tersebut;
  • Ujian Dinas Tingkat II sebagaimana tersebut pada huruf b diprioritaskan untuk PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon IIIb dengan masa kerja Pangkat/Golongan Ruang Penata Tk. I (III/d) sudah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum mengikuti Diklatpim III serta tidak memiliki Ijazah S2.
Berkas Persyaratan
  • Surat usulan dari Kepala SKPD yang bersangkutan;
  • 2 rangkap fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir;
  • 2 rangkap fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan terakhir dilegalisir;
  • 2 rangkap fotokopi Ijazah terakhir dilegalisir;
  • 2 rangkap fotokopi Penilaian Prestasi Kerja tahun terakhir dilegalisir;
  • 2 rangkap Daftar Riwayat Hidup;
  • 2 rangkap Pas foto ukuran 3x4 cm masing-masing 5 (lima) lembar, berpakaian dinas lengkap dan latar belakang warna merah;
  • 2 rangkap makalah bagi Peserta Ujian Dinas Tk. II.
Lain-lain

Kelengkapan berkas persyaratan dimasukkan ke dalam stofmap:

  • Warna merah untuk Ujian Dinas Tingkat I;
  • Warna kuning untuk Ujian Dinas Tingkat II.

KINI PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT SUDAH BISA DIAJUKAN MELALUI APLIKASI E-PANGKAT PADA SIMAK BKD KABUPATEN LUMAJANG. SILAHKAN HUBUNGI ADMIN KEPEGAWAIAN OPD MASING-MASING UNTUK PROSES PENGAJUAN USULAN KENAIKAN PANGKAT


Persyaratan Mutasi Keluar/Masuk Kabupaten Lumajang
  • Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan persetujuan (lolos butuh);
  • Surat Usulan dari SKPD yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin atau sedang dalam proses pengadilan;
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani Pendidikan atau Tugas Belajar;
  • Foto copy KARPEG;
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Foto copy SK CPNS;
  • Foto copy SK PNS;
  • Foto copy Ijazah
  • Foto copy SKP 2 tahun terakhir;
  • Adanya tenaga pengganti dengan formasi yang sama.

KINI PELAYANAN PENSIUN SUDAH BISA DIAJUKAN MELALUI APLIKASI SIMANTUN TANDUK YANG TERINTEGRASI LANGSUNG DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DISPENDUKCAPIL PADA SIMAK BKD KABUPATEN LUMAJANG. SILAHKAN HUBUNGI ADMIN KEPEGAWAIAN OPD MASING-MASING UNTUK PROSES PENGAJUAN PENSIUN


Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  • Peraturan Bupati Lumajang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS;
  • Surat Edaran Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.
Persyaratan
  • Berstatus PNS dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
  • Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memenuhi syarat administrasi dan akademik sesuai yang ditentukan;
  • Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang;
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendidikan;
  • Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
  • Pendidikan yang akan dan atau sedang diikuti harus linier (serumpun) dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya, khususnya untuk PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu;
  • Program pendidikan Diploma, Politeknik, Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan Doktoral (S3) atau sederajat bukan merupakan program pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  • Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Berkas Persyaratan
  • Surat permohonan secara tertulis kepada Bupati yang telah mendapat persetujuan dari kepala SKPD yang bersangkutan;
  • Surat usulan dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati;
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK PNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional dilegalisir;
  • Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) yang dibuat oleh atasan langsung dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
    1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    2. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    3. Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) dibuat oleh yang bersangkutan dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
    1. Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
    2. Pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    3. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
    4. Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang (BAN-PT);
    5. Program pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh serumpun (linear) atau relevan dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya dan bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu;
    6. Program pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam dinas dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri;
    7. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
  • Asli surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan:
    1. Lulus seleksi akademik;
    2. Terdaftar dan atau masih aktif sebegai mahasiswa atau siswa dari lembaga pendidikan terkait;
    3. Program studi yang ditempuh telah mendapat izin operasional dan atau terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Asli surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh kepala SKPD dan distempel basah.

Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  • Peraturan Bupati Lumajang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS;
  • Surat Edaran Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.
Persyaratan
  • Berstatus PNS dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Lulus seleksi administrasi dan akademik yang ditentukan oleh lembaga/perguruan tinggi yang menawarkan program pendidikan tugas belajar;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, pendidikan yang akan ditempuhi harus serumpun atau linier dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendidikan;
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas nerkoba dan zat adiktif lainnya;
  • Direkomendasikan dan diusulkan oleh kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati untuk mengikuti seleksi dan menempuh pendidikan Tugas Belajar;
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
  • Setiap PNS diberikan kesempatan yang sama sesuai dengan tugasnya untuk mengikuti pendidikan tugas belajar dan diberikan hanya 1 (satu) kali kesempatan untuk mengikuti Tugas Belajar;
  • Disetujui/diizinkan oleh suami/istri bagi PNS yang telah berkeluarga;
  • PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:
    - Mendapat izin dari pimpinan instansinya;
    - Prestasi pendidikan sangat memuaskan;
    - Jenjang pendidikan bersifat linier;
    - Dibutuhkan oleh organisasi.
  • Bersedia melaksanakan tugas kembali dan ditempatkan pada satuan kerja perangkat daerah semula atau sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kab. Lumajang;
  • Wajib mengabdi pada Pemerintah Kab. Lumajang bagi PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar terhitung berapa lama PNS menyelesaikan masa tugas belajar selanjutnya dikalikan 2 (dua) dengan rumus (2 x n) dengan rincian sebagai berikut:
    n = masa tugas belajar
  • Wajib mengabdi pada Pemerintah Kab. Lumajang selama 2 (dua) kali masa tugas belajar sejak selesainya masa tugas belajar, apabila belum genap 2 (dua) kali masa tugas belajar yang bersangkutan mengajukan permohonan alih tugas ke luar Pemerintah Kab. Lumajang, maka PNS tersebut wajib mengembalikan keseluruhan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Lumajang, sedangkan yang dibiayai dari pihak lain sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak pemberi dan atau penyelenggara program Tugas Belajar;
  • Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
Persyaratan Khusus
  • Untuk tugas belajar Diploma II, Diploma III atau sederajat:
    1. Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Sarjana (S1) dan Diploma IV atau sederajat:
    1. Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II/Diploma III atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Pascasarjana (S2):
    1. Pangkat minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Doktoral (S3):
    1. Pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah Pascasarjana (S2) atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
Persyaratan Khusus untuk Tenaga Kesehatan, Medis dan Paramedis
  • Untuk tugas belajar Diploma II, Diploma III atau sederajat:
    1. Pangkat minimal Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Sarjana (S1) dan Diploma IV atau sederajat:
    1. Pangkat minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah SLTA/Diploma I/Diploma II/Diploma III atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
  • Untuk tugas belajar Pascasarjana (S2):
    1. Pangkat minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun.
  • Untuk tugas belajar Spesialis I dan Spesialis II:
    1. Pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b) dengan masa kerja pangkat minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS;
    2. Minimal memiliki ijazah Sarjana (S1) dan Profesi atau sederajat dari lembaga pendidikan yang terakreditasi;
    3. Batas usia maksimal ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan.
Berkas Persyaratan
  • Asli surat rekomendasi dari Bipati untuk mengikuti seleksi penerimaan calon peserta pendidikan tugas belajar;
  • Asli surat keterangan lulus seleksi dari perguruan tinggi dan atau lembaga yang menawarkan dan menyelenggarakan program tugas belajar;
  • Surat permohonan secara tertulis dari PNS yang bersangkutan untuk mengikuti tugas belajar kepada Bupati yang telah mendapatkan persetujuan dari kepala SKPD yang bersangkutan;
  • Telaahan staf dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati tentang permohonan persetujuan untuk mengikuti tugas belajar bagi PNS di lingkungan SKPD yang bersangkutan;
  • Surat usulan/pengantar dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati;
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK PNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional dilegalisir;
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) yang dibuat oleh atasan langsung dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
    1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    2. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    3. Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) dibuat oleh yang bersangkutan dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
    1. Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
    2. Pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    3. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
    4. Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang (BAN-PT);
    5. Program pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh serumpun (linear) atau relevan dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya dan bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu;
    6. Program pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam dinas dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri;
    7. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
  • Asli surat sehat dari dokter pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit Umum Daerah) dan bebas narkoba serta zat adiktif lainnya dari Labkesda/Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Asli surat persetujuan dari suami/istri bagi PNS yang telah berkeluarga dan mengetahui kepada SKPD yang bersangkutan;

Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
  • Peraturan Bupati Lumajang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS;
  • Surat Edaran Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.
Persyaratan
  • Berstatus PNS dan sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS;
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang diikuti telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendidikan;
  • Pendidikan yang telah ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
  • Pendidikan harus linier (serumpun) dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya, khususnya untuk PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu;
  • Program pendidikan Diploma, Politeknik, Sarjana (S1), Pascasarjana (S2) dan Doktoral (S3) atau sederajat bukan merupakan program pendidikan kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu, kecuali yang diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Berkas Persyaratan
  • Surat permohonan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala BKD yang telah mendapat persetujuan dari kepala SKPD yang bersangkutan;
  • Surat usulan dari kepala SKPD yang bersangkutan kepada Bupati cq. Kepala BKD;
  • Fotokopi SK CPNS dilegalisir;
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Dalam Jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional dilegalisir;
  • Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) yang dibuat oleh atasan langsung dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
    1. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    2. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    3. Tidak sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
  • Asli surat pernyataan (bermaterai) dibuat oleh yang bersangkutan dan mengetahui kepala SKPD yang bersangkutan yang menyatakan bahwa:
    1. Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki ijazah/gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
    2. Pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    3. Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
    4. Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi dari lembaga yang berwenang (BAN-PT);
    5. Program pendidikan yang akan dan atau sedang ditempuh serumpun (linear) atau relevan dengan pendidikan yang dimiliki sebelumnya dan bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu;
    6. Program pendidikan yang ditempuh dilaksanakan di luar jam dinas dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri;
    7. Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan.
  • Asli surat keterangan uraian tugas yang ditandatangani oleh kepala SKPD dan distempel basah;
  • Surat keterangan dari lembaga (kampus) yang menerangkan tentang kepemilikan ijasah yg dimiliki.

KINI PELAYANAN PENGAJUAN CUTI SUDAH BISA DIAJUKAN MELALUI APLIKASI E-CUTI PADA SIMAK BKD KABUPATEN LUMAJANG. SILAHKAN HUBUNGI ADMIN KEPEGAWAIAN OPD MASING-MASING UNTUK PROSES PENGAJUAN CUTI


Syarat Permohonan Izin Perceraian (Sebagai Penggugat)
  • Surat pengantar SKPD;
  • Surat permintaan izin untuk melakukan perceraian (klik di sini untuk mendownload format surat ijin perceraian sebagai penggugat);
  • Berita acara pembinaan dari SKPD;
  • Berita acara pembinaan dari atasan langsung;
  • Surat dari BP-4 Kantor KUA Kabupaten/Kec. Setempat;
  • Surat Keterangan tentang kondisi Rumah Tangga dari Kepala Desa setempat mengetahui camat setempat;
  • Foto copy akta nikah;
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • Foto copy KARPEG.
Syarat Permohonan Izin Perceraian (Sebagai Tergugat)
  • Surat pengantar SKPD;
  • Surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian (klik di sini untuk mendownload format surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian);
  • Surat gugatan perceraian;
  • Foto copy Relas Panggilan dari Pengadilan Agama;
  • Foto copy akta nikah;
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;