Tugas dan Fungsi - Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi


Tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan, pemberhentian, pension, database kepegawaian, membangun sistem informasi kepegawaian, arsip kepegawaian, dan membina profesi ASN.


Fungsi Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
  • perumusan kebijakan pengadaan, pemberhentian dan sistem informasi kepegawaian;
  • penyusunan formasi pegawai;
  • penyelenggaraan pengadaan PNS dan PPPK;
  • pengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;
  • pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian;
  • pelaksanaan verifikasi database informasi kepegawaian;
  • pengkoordinasian penyusunan sistem informasi kepegawaian;
  • pelaksanaan fasilitasi lembaga dan pengembangan profesi ASN;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Tugas Sub Bidang Data dan Informasi
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Data dan Informasi;
  • merencanakan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
  • menyusun analisis pembuatan, koordinasi teknis, perancangan, mengelola dan mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
  • menyusun data kepegawaian;
  • melaksanakan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
  • melaksanakan pelayanan, pertukaran data dan informasi kepegawaian;
  • menyusun bahan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  • Menyusun sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi;
  • menyusun dokumen kepegawaian dalam angka;
  • melaksanakan pengembangan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
  • melaksanakan perekaman, penyimpanan dan pemeliharaan arsip kepegawaian (e-archives);
  • melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;
  • memberikan pelayanan fasilitasi informasi pengelolaan arsip kepegawaian(e-archives);
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Tugas Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN;
  • merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
  • mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  • mengoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
  • menyiapkan bahan koordinasi kegiatan korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia Kabupaten Lumajang;
  • mengelola administrasi umum dan kegiatan keorganisasian korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia Kabupaten Lumajang;
  • menyelenggarakan tata hubungan kerja kepengurusan korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia Kabupaten Lumajang secara berjenjang;
  • menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi lainnya;
  • melaksanakan administrasi pengusulan Satya Lancana Karya Satya;
  • memfasilitasi kepesertaan ASN dalam BPJS;
  • memberikan pelayanan administrasi Laporan PajakPajak Pribadi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
  • melaksanakan administrasi usul penerbitan Kartu Pegawai Elektronik, Kartu Isteri, Kartu Suami, Kartu Pegawai, dan Kartu Identitas Pegawai (ID card);
  • memfasilitasi kehadiran anggota korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia pada Upacara Hari-hari Besar Nasional;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.

Tugas Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ;
  • merencanakan dan melaksanakan pengadaan;
  • menyusun konsep pelaporan pelaksanaan pengadaan;
  • memproses dokumen pemberhentian;
  • mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian.
  • menyusun formasi ASN;
  • melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan alokasi formasi yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;
  • mengangkat dan menempatkan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  • menyiapkan dan memproses bahan usul dan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  • melaksanakan Sumpah PNS;
  • memproses revisi Surat Keputusan CPNS dan PNS;
  • menyiapkan dan memproses bahan usul pensiun PNS, pensiun duda/janda dan pensiun anak PNS;
  • memproses bahan usul dan keputusan pensiun atas permintaan sendiri dan pensiun karena tidak cakap jasmani atau rohani;
  • membuat daftar penjagaan pensiun;
  • memverifikasi dokumen usulan pensiun; dan
  • melayani administrasi Taspen, Klaim otomatis dan Bapertarum, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta uji kesehatan;
  • melayani administrasi Masa Persiapan Pensiun (MPP);
  • memproses perpanjangan Tenaga Kontrak SK Bupati;
  • menginventarisir dan menjawab lamaran pekerjaan;
  • melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.