Tugas dan Fungsi - Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur


Tugas Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur

Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merencanakan dan menyusun program pengembangan kompetensi, melaksanakan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi pengembangan kompetensi pegawai dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan kompetensi, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, rumusan standar kompetensi jabatan, rumusan analisa jabatan dan analisa beban kerja;


Fungsi Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur
  • perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi;
  • pengkoordinasian dan pelaksanaan seleksi jabatan;
  • perencanaan kebutuhan diklat penjenjangan, teknis, fungsional dan sertifikasi;
  • pelaksanaan fasilitasi diklat perjenjangan, teknis dan fungsional;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur.
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Tugas Sub Bidang Diklat Perjenjangan dan Sertifikasi
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
  • menyusun daftar kebutuhan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • menginventaris data calon peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  • mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
  • memproses usulan peningkatan kualifikasi pendidikan;
  • mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan perjenjangan dan sertifikasi.
  • melakukan koordinasi, konsultasi dalam mempersiapkan rencana fasilitasi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh ASN;
  • memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Aparatur;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur.

Tugas Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional
  • menyusun daftar kebutuhan diklat teknis dan fungsional;
  • menginventaris data calon peserta diklat teknis dan fungsional;
  • menyusun kurikulum dan silabi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  • melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama pelaksanaan diklat teknis dan fungsional;
  • mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat teknis dan fungsional.
  • mengusulkan peserta pendidikan dan pelatihan teknis fungsional;
  • melaksanakan analisa dan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur.

Tugas Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Pengembangan Kompetensi;
  • melaksanakan fasilitasi program pengembangan kompetensi;
  • memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan social kultural;
  • melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan sesuai dengan kompetensi;
  • menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
  • mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan pengembangan kompetensi.
  • merencanakan dan merumuskan standar kompetensi jabatan;
  • melaksanakan pemetaan kompetensi pegawai;
  • mengevaluasi rumusan standar kompetensi jabatan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengembangan Aparatur;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur.