Tugas dan Fungsi - Sekretariat


Tugas Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.


Fungsi Sekretariat
  • Perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Badan yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
  • Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat
  • Pengelolaan urusan rumah tangga
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan dan peningkatan karier pegawai
  • Penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
  • Penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
  • Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Badan
  • Pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah

Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Melakukan administrasi kepegawaian
  • Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU)
  • Melakukan penatausahaan barang milik daerah
  • Melakukan pengelolaan pengadaan dan inventarisasi barang inventaris
  • Melakukan urusan rumah tangga, surat menyurat, pengarsipan dan keprotokolan
  • Melakukan urusan kebersihan ketertiban dan keamanan
  • Melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana
  • Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol
  • Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris

Tugas Sub Bagian Penyusunan Program
  • Menyusun rencana program kerja Sub Bagian Penyusunan Program
  • Menghimpun data dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program
  • Melaksakan pengolahan data program, kegiatan dan anggaran
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan program/kegiatan Badan
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran
  • Melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan lain-lain)
  • Menyiapkan bahan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan perundang-undangan
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan masing-masing bidang
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris

Tugas Sub Bagian Keuangan
  • Melakukan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan
  • Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan
  • Melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca dan lain-lain)
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi
  • Melakukan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Keuangan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris