Tugas dan Fungsi - Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan


Tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan

Bidang Pengembangan Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam perumusan kebijakan penilaian kinerja, pembinaan pegawai, disiplin dan penghargaan, pengkoordinasian kegiatan penilaian kinerja dan evaluasi hasil penilaian kinerja serta penghargaan, pelaksanaan pembinaan dan disiplin aparatur.


Fungsi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur & Penghargaan
  • perumusan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • perencanaan kegiatan penilaian kinerja dan penghargaan;
  • pengkoordinasian kegiatan penilaian kinerja;
  • pelaksanaan evaluasi hasil penilaian kinerja;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembinaan aparatur;
  • pengkajian penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  • pelaksanaan koordinasi dan verifikasi usulan pemberian penghargaan;
  • pelaksanaan pemberian penghargaan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penilaian kinerja, penghargaan, pembinaan disiplin;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Tugas Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur I ;
  • merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur tenaga pendidikan;
  • membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur;
  • menganalisis hasil penilaian kinerja apatur;
  • menyusun indek profesionalitas ASN;
  • mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

Tugas Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II;
  • merencanakan dan melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur non tenaga kependidikan;
  • membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur;
  • mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur.
  • menyusun dan memeriksa Sasaran Kerja Pegawai;
  • menganalisis hasil penilaian kinerja apatur;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

Tugas Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan
  • menyusun rencana program kerja Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan;
  • merencanakan dan melaksanakan pembinaan aparatur;
  • mengkaji penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  • menyusun dan memproses usulan pemberian penghargaan; dan mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan;
  • memproses hukuman disiplin;
  • melaksanakan pembinaan pegawai;
  • sosialisasi produk hukum bidang kepegawaian;
  • memproses ijin perkawinan dan perceraian PNS;
  • memproses ijin PNS menjadi Kepala Desa dan izin PNS menjadi anggota/pengurus Partai Politik;
  • menyiapkan dan memproses bahan usul dan keputusan cuti pegawai;
  • melaksanakan verifikasi, rekapitulasi, monitoring dan evaluasi laporan kehadiran PNS;
  • pelayanan administrasi dispensasi pegawai;
  • memberikan saran dan perimbangan kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.
  • melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.