Orientasi bagi ASN PPPK Kabupaten Lumajang Mulai Dilaksanakan
Jum`at, 21 Februari 2025 | 16:37:45
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
261 Kali
Sebanyak 120 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang. Acara ini adalah gelombang pertama dari rangkaian 8 gelombang yang akan dilaksanakan selama tahun 2025. Gelombang pertama ini berlangsung pada tanggal 19-20 Februari 2025, bertempat di Aula BKD Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang pesertanya didominasi PPPK guru dan penyuluh pertanian ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh tamu undangan antara lain Kepala Dindikbud dan Kepala DKPP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya nilai-nilai dasar ASN yang dikenal dengan akronim BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Beliau berpesan agar peserta bersyukur karena telah menjadi ASN PPPK, ada masih banyak orang yang belum berkesempatan menjadi ASN. Oleh karena itu agar peserta tetap menjaga diri dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian dari status PPPK, seperti perbuatan asusila dan penyalahgunaan keuangan.
Dalam orientasi ini peserta diperkenalkan tentang materi Nilai Dasar (Core Value) ASN BerAKHLAK oleh Sekretaris Daerah, materi tentang manajemen ASN oleh Kepala BKD, wawasan mengenai budaya anti-korupsi oleh Inspektur Daerah, serta materi wawasan kebangsaan (muatan lokal) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Lumajang. Materi yang diberikan juga berupa dinamika kelompok oleh Tim BKD, pembinaan fisik oleh pelatih dari Batalyon Infanteri 527, dan pemberian materi teknis berupa sistem pengadaan, pemberhentian, dan informasi ASN, manajemen kinerja, pengenalan jabatan ASN, pengembangan kompetensi ASN, serta pengenalan layanan-layanan yang ada di BKD Kab. Lumajang.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat membekali PPPK agar dapat lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PPPK kepada masyarakat.