Pengumuman :
UNDANGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK FORMASI TAHUN 2024
Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK, bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Pejabat Pembina Kepegawaian (sudah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah) dan Calon PPPK merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum penyerahan Petikan Keputusan Pengangkatan PPPK, dengan ini diharap kehadiran Saudara, pada:
Lampiran File :
UNDANGAN PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA PPPK 2024.pdf |