Pengumuman :
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG FORMASI TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka kesempatan bagi Tenaga Non-ASN terbaik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Lampiran File :